Waka II DPRD Juprizal Bersama Setwan Nafisman, Hadiri Pertemuan Dengan Balegnas DPR RI

Kuansing, Politik237 kali dibaca

2. Surat persetujuan pemekaran dari Bupati dan DPRD Kuansing,

3. Surat Persetujuan Dana Hibah dari Pemkab dan DPRD Kuansing.

4. SURAT Peta Wilayah sementara Kualu Pura

5. Jawaban atas pertanyaan yang diberikan ke Pemda.

Dalam catatan penting dari staf ahli Wakil Ketua Balegnas DPR RI Abdul Wahid menjelaskan bahwa ini adalah hak inisiatif dewan. ” Jadi kita tidak perlu pesimis, karena dalam politik tidak ada yang tidak bisa diubah,” ujarnya.

Diharapkan Kabupaten Kualu Pura tetap menjadi Kabupaten, dan pemekaran Kecamatan tetap berlanjut. ” Nanti Tim Balegnas akan berusaha, dan mencari celahnya. Yang penting kita tidak perlu takut dan menjadi kendor semangat untuk mewujudkan hasil dari perjuangan ini,” katanya.

Sedangkan pesan yang disampaikan Tim Balegnas, jangan lagi berpolemik dari tataran kurang kecamatan, masalah itu biar diusahakan pada hak inisiatif dewan di DPR RI, karena itu perjuangan tetap berlanjut,” sebutnya.

Kalau kelengkapan administrasi saat ini, memang masih ada yang kurang. Namun DOB Kualu Pura ini, merupakan hak inisiatif anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Balegnas DPR RI Abdul Wahid,” tuturnya. (Rep/Adv)***

Baca Juga:  Pacu Jalur Eksebisi Diikuti 15 Jalur, Inilah Sang Juara Jalur Eksebisi 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.