Wajib Tau Bagi ASN Kabupaten Siak Aturan Pakaian Selama Bulan Ramadhan

Siak9 kali dibaca

Sementara itu, untuk pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap.

Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.

Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.

SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin – Rabu mengenakan mengunakan pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap.

Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.

Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan. “Untuk apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” tandasnya.(r)

Baca Juga:  Bupati Siak Berikan Bantuan Dampak COVID-19 di Kecamatan Sungai Apit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.