Siak, lintas10.com– Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut, dengan nomor 800/BKPSDMD/BINWAS/167 itu sudah diteken Bupati Siak.
SE ini mengatur jam kerja ASN pegawai sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara di bulan suci ramadan 1445 H. SE juga mengatur memberlakukan lima hari atau enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istirahat.
“Pengaturan jam kerja di bulan ramadan ini,
memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Zulfikri di Siak, Selasa (4/3/2025).
Hal tersebut kata dia, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.
“Di surat edaran jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa,” kata Zul.
Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.