“Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan,” ungkap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Kamis (10/9-2020) dikutip dari akun media sosial Bagian Protokol dan Humas.
Sementara sejumlah staff yang berada di kantor dinas kesehatan tersebut, saat dimintai penjelasan dan alasan satupun tidak ada yang memberikan komentar maupun penjelasan. (Mahmud Nasution)