wah!Alat Protokol Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tak Berfungsi Dengan Baik

“Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan,” ungkap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Kamis (10/9-2020) dikutip dari akun media sosial Bagian Protokol dan Humas.

Sementara sejumlah staff yang berada di kantor dinas kesehatan tersebut, saat dimintai penjelasan dan alasan satupun tidak ada yang memberikan komentar maupun penjelasan. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  FS diduga korupsi dana Bumdes ditahan Kejari Palas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.