Lintas10.com (SIAK) – Sopian yang menjabat sebagai kepala Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak yang dijadikan tersangka dugaan kasus E-Learning oleh satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Siak mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
“Kepala Dinas mendapatkan jatah sebesar Rp 15 juta dari bantuan dana bansos E-Learning ke 48 sekolah SD yang ada di Kabupaten Siak,” ungkap Sopyan kepada wartawan kamis (7/1/2016).
Selain Kepala Dinas kata mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Siak itu kepala sekolah SD yang 48 itu pun kecipratan.
“Kepala sekolah mendapatkan 1,5 juta dari dana E-Learning itu,” ujar Sopyan.
Menurut Razman Arif Nasution sebagai penasehat hukum Sopyan mengatakan kepala Dinas dan ke 48 kepala sekolah harus dijadikan tersangka.
“Jangan hanya klien saya saja yang dijadikan tersangka, merekapun harus jadi tersangka sesuai dengan keterlibatannya,” kata Razman. (Sht)