Oleh : Fathul Rhidoni /Wartawan Senior Kabupaten Seruyan
Di era teknologi yang telah maju seperti ini dimana semakin mumpuni untuk melakukan segala bentuk transaksi. Namun, hal itu kadang-kadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan kejahatan dan penipuan seperti mengaku dari sebuah pinjaman online.
Di masa pandemi kali ini, memang ekonomi masyarakat sedang dalam kondisi terdampak. Penghasilan pun bisa dikatakan tidak menentu bagi sebagian orang, bahkan ada sebagian yang mencari dana lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) lewat smartphone. Ini dikarenakan prosesnya yang instan dan juga tanpa barang jaminan, sehingga ada saja orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk meminjam dana tanpa memperhatikan bunganya yang sangat tinggi.
Satu hal yang mesti disadari, ada saja oknum yang memanfaatkan hal ini untuk bertindak kejahatan dengan mengaku-ngaku sebagai orang dari sebuah pinjol. Kebutuhan yang mendesak masyarakat akan dana dimanfaatkan sebaik mungkin oleh oknum-oknum ini untuk meraup rupiah dengan cara yang tidak baik.
Seperti halnya yang baru baru ini dan sering sudah pada dengan terjadi, dimana makin ke sini cara penipuan juga makin ada-ada saja. Seperti oknum bandel yang menghubungi korbannya dengan mengatasnamakan operator pinjol. Ada pula yang menggunakan nomor palsu Call Center atau SMS resmi untuk membuat calon korbannya terkecoh. Ada juga oknum yang nekat menggunakan nomor biasa tapi mengaku-ngaku dari contact center.
Supaya calon korban percaya, para tukang tipu memanipulasi pisikologis calon korban (social engineering) dengan mengiming-imingi kenaikan plafon pinjaman, diskon bunga pinjaman, atau apapun sehingga calon korban tergoda dan tersihir magis.