Wabup Siak Berikan Tausiah Di Musolla As Somad

Siak, Top Ten308 kali dibaca

lintas10.com (SIAK)- Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.

 Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Hal ini yang disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi sebagai Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Siak  ketika memberikan arahan nya Di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak Dalam mengikuti pengajian Rutin Jumat (4/3/2016) dan di hadiri oleh Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.

 

 

 lanjut Alfedri Banyak nya Tanah wakaf yang ada di Kabupaten siak ini belum terdata. oleh sebab itu dengan adanya peraturan dari Pemerintah serta aturan agama islam yang telah di jelaskan terhadap Tanah yang diwakafkan ini,nanti nya juga akan disosialisasikan.ini juga sangat berguna bagi kita semua.

Selain itu dijelaskan nya pula,akan mengupayakan Tanah wakaf ini telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk di produktifkan.apa lagi kita belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf.

Baca Juga:  Mobil Box Terbalik di Jembatan Siak Ternyata ini Penyebabnya

“Setelah di produktifkan nanti nilai manfaat nya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam,pendidikan islam,untuk membantu anak anak yatim,panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah”jelas Alfedri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.