Upah Tak Sesuai UU Tenaga Kerja Akan Terima Sangsi Pencabutan Izin

Lintas Tabagsel864 kali dibaca

Dari pelanggaran yang dilakukan PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM) yang berdampak pada, Rj Sri, eks karyawan perusahaan tersebut, tindakan pertama pengawas ketenagakerjaan provinsi sumtera utara akan melakukan pembinaan terlebih dahulu terkait aturan supaya perusahaan melaksanakan peraturan sesuai UU Cipta kerja.

“Kalau sifatnya hubungan kerja itu, kita kembalikan lagi ke Disnaker kota Supaya memperbaiki perjanjian kerja, minimal mereka harus ada perjanjian kerja,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan yang “nakal” khussusnya seperti perusahan PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM)?

“Upaya dari pengawas ketenagakerjaan provinsi mencoba memfasilitasi permasalahan antara saudara Sri dengan perusahaan dan terkait sanksi itu pasti ada, tetapi kami terlebih dahulu melakukan pembinaaan kemudian pemeriksaan, selanjutnya melayangkan surat teguran 1 dan 2 dan yang terakhir rekomendasi seperti bisa berupa pencabutan segala bentuk izin daripada perusahaan tersebut,” Ucap Edi. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank BRI, ini Pesan BRI Kota Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.