UP3 PT.PLN Kota Padangsidimpuan Masih Enggan Menjelaskan Terkait PPJ

Sementara itu, informasi yang dihimpuan dari staf Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN area Padangsidimpuan kota, Asni Siti Ratna Sari mnyebutkan kepada lintas10.com dan metro-online.co, jum’at, 11 Desember 2020 pada saat dikonfirmasi diruang kerja ULP bahwasannya setiap bulannya tarif tagihan PJU yang diterima PT.PLN kota Padangsidimpuan dari pemerintah kota Padangsidimpuan berkisar diangka dengan rata – rata per bulannya per closing pembayaran sebesar Rp.200 juta.

Selain itu, Humas UP3 PT. PLN Kota Padangsidimpuan di tempat yang sama dan waktu yang sama, Emy Robiah saat ditanya siapa menangani penyetoran PPJ 10 persen yang dibebankan kepada setiap pelanggan listrik ketika melakukan pembayaran rekening listrik, bahwasannya yang menangani hal itu mengenai uang PPJ langsung melaluii rekening di pusat.

“Kalau duitnya itu langsung sistem rekening – rekeningnya aja itu di pusat, kami enggak.., gak apa namanya ya …, udah enggak monitoring lagi disitu. Hanya ada laporan doang kan nomor rekening seluruh pemerintah daerah kan sudah ada di pusat” tutur Emy Robiah.

Tempat terpisah, salah satu wartawan media online yang ikut pada saat sesi wawancara dan konfirmasi ke pihak PT. PLN kota padangsidimpuan baik di ULP dan UP3, Syahrul Tanjung mengatakan bahwasannya menuai tanda tanya besar bagi dia pribadi maupun publik.

“Apakah pembayaran PJU yang dibayarkan pemerintah kota Padangsidimpuan Rp.200 Juta tersebut langsung dibayarkan Pemko secara tunai ke PT. PLN kota Padangsidimpuan atau ke PT. PLN pusat?, kemudian yang kedua PPJ yang diterima Pemko Padangsidimpuan dari PT. PLN apakah dibayar langsung ke Pemko kota Padangsidimpuan atau bagaiman prosedur penyetorannya sementara menurut penjelasan Emy hanya menerima laporan dari pusat lantas siapa yang mengontrol keluar masuknya transaksi antara pemko dengan PLN dan sebaliknya?” Tanya Syahrul saat dimintai tanggapan ketika ditemui di kediamannya Sabtu, (2/01/2021).

Baca Juga:  Oknum Jaksa di Sidimpuan Diduga Melakukan Diskriminasi Terhadap Kerja Jurnalistik, Kejagung RI Diminta Melakukan Pemahaman Tentang PERS !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.