Untung: Penindakan Karhutla, Diperlukan Hukum Yang Lebih Tegas

Lintas Jabodetabek422 kali dibaca

Ia menambahkan, demikian halnya dengan modus operandi tindak pidana mineral dan batubara kian beragam antara lain melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, pertambangan yang masa Ijin Usaha Pertambangannya sudah berakhir, kegiatan pertambangan berkedok percetakan sawah baru dan pembangunan perumahan komersil.

Dalam beberapa kasus, modus pemalsuan dokumen untuk mensyiasati laporan batubara. Sehingga data volume dan jenis batubara yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Oleh karena itu strategi pemberantasan tindak pidana Karhutla, tindak pidana perikanan dan tindak pidana minerba khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau multidoor system.

Dengan pendekatan multidoor ini, diharapkan juga dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan hingga kepada beneficial owner sebagai mastermind tindak pidana di bidang Karhutla, Perikanan, dan Minerba serta pengenaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan, meskipun pendekatan ini membutuhkan waktu relatif lebih lama,” katanya.

Akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat tinggi, hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas. Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum, secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust).

Editor: Benz

Baca Juga:  Koramil 02/Sidikalang Kodim 0206/Dairi laksanakan Jumat Bersih bersama warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.