Jakarta, LINTAS10.COM – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Agung RI, Setia Untung Arimuladi menghadiri penutupan Diklat Terpadu Karhutla Angkatan IV, Diklat Terpadu Illegal Fishing Angkatan III dan Diklat Terpadu Minerba Angkatan IV Tahun Anggaran 2019
yang telah diselenggarakan sejak tanggal 3 – 16 September 2019.
Dalam sambutannya, Kabandiklat Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Dari tiga jenis undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar Untung sapaan akrabnya.
Masih kata Untung, Perusahaan-perusahaan pemilik ijin pengelolahan lahan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun secara tidak langsung merugikan masyarakat dan negara.
Menurut data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan-kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan atau pamanfaatan kepada perusahaan-perusahaan.
“Modus pemilik perusahaan untuk mensiasati lepas dari jerat hukum kian beragam, mencantumkan pekerjanya atau orang lain di jajaran direksi perusahaannya.
Sebagaimana yang terjadi akhir akhir ini,” kata Untung.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Sumatera dan Kalimantan yang berdampak mengganggu transportasi udara, kesehatan warga masyarakat.