Jakarta, LINTAS10.COM – Dalam rangka menerapkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berbasis online, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung meluncurkan aplikasi E-Learning.
Aplikasi tersebut merupakan yang pertama kali digelar di lingkungan Kejaksaan. Terobosan Badiklat Kejaksaan di era Revolusi 4.0 ini, diharapkan bisa dimaksimalkan untuk sektor-sektor lain.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, ke depan aplikasi E-Learning ini akan dipergunakan juga untuk jenis diklat lainnya.
“Akan di-replikasi untuk jenis diklat lainnya. Jadi, tidak berhenti hanya di TPPO aja,” ujar Setia Untung Arimuladi saat acara peluncuran Progam Mentoring Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis E-Learning di Aula Sasana Adhika Karya, Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini menjelaskan, E-Learning diterapkan juga untuk menciptakan insan adhyaksa yang unggul. Yang akan berakselerasi dan bersinergi dengan berbagai pihak.
Untung menjelaskan, aplikasi ini mampu memberi efisiensi biaya administrasi, efisiensi penyediaan sarana, juga fasilitas fisik. Selain itu, juga akan efisien dalam biaya pembelajaran berupa transportasi dan akomodasi.
“E-learning memberi fleksibilitas dalam memilih waktu serta tempat untuk mengakses perjalanan. Program ini diperuntukkan bagi aparat penegak hukum. Kita bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM), The UN Migration Agency,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kajati Riau ini juga menjelaskan, aplikasi itu juga membantu pengembangan program monitoring secara online. Melalui e-learning platform yang telah terintegrasi dengan sistem aplikasi internal e-akademik Badiklat Kejaksaan.