“Tahun 2015 lalu saja, Polres Siak sudah menerbitkan 93.970.000 lembar SKCK,” kata Kasat Intelkam Polres Siak, AKP Zulkifli Zubir melalui Staf Pelayanan Terpadu, Brigadir Rizal Rianta.
“Pelayanan terpadu yang sudah kita jalankan untuk melayani masyarakat dalam bentuk pembuatan SKCK terus ditingkatkan. Sesuai visi dan misi Polri mengayomi dan melindungi masyarakat, kami memang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Siak,” kata Brigadir Rizal.
Dikatakan, untuk tahun ini dari Januari-Maret sudah diterbitkan 2.500 SKCK untuk para pencari kerja sektor swasta serta mereka yang akan mengikuti ujian masuk penerimaan TNI dan Polri.
Untuk masyarakat yang ingin membuat SKCK, kata Brigadir Rizal, sekarang tidak harus ke Mapolres. Namun bisa juga ke seluruh Polsek yang ada di Mapolres Siak.
“Ini merupakan salah satu kemudahan untuk masyarakat. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, sekarang masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa diselesaikan dalam waktu satu hari. Untuk pengurusan SKCK bisa dilakukan setiap Senin pukul 07:00 WIB sampai 15.00 WIB. Untuk Sabtu tetap dilayani sampai pukul 12:00 WIB,” tukasnya.
Diimbau bagi masyarakat yang mengurus SKCK agar melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Foto copy KTP 2 lembar.
2. Foto copy Kk 1 lembar
3. Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar
4. Identitas lain Bagi Yang Belum Memenuhi Persyaratan
5. Pas Photo 4×6 = lembar latar belakang Merah
6. Mengisi formulir yang sudah disediakan. (Fai)
Selamat siang pak
Saya mau bertanya kalau akte kelahiran gak ada apa bisa ngurus skck nya pak?