Unit Reskrim POLSEK Tualang Berhasil Bekuk diduga Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Hukrim51 kali dibaca

“Perlu diketahui bahwa dari keterangan pelaku uang dicuri hasil pembobolan 7 (tujuh) rumah tersebut sekitar Rp. 50.000.000 ( lima Puluh Juta Rupiah) dan digunakan untuk berfoya- foya di Pekanbaru selama satu Minggu, bermain Judi Online dan membeli barang terlarang ( Narkoba ),” ucapnya.

Yang jadi korban rumah Adi, Miso, Kedai Harian bang Sampul, Perumahan Panorama, Rumah Agus, Rumah Noviyanti dan rumah Indra Irawan.

“Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan,” katanya.

Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ucap Kompol Hendrix.

“Kapolsek Tualang menghimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah sebaiknya menitipkan kepada tetangga terdekat agar mengantisipasi timbulnya tindak Pidana,” tandas Kapolsek mengakhiri.

Baca Juga:  110 Gram Shabu, Berhasil Diungkapkan Satreskoba Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.