TAPUNG HILIR, lintas10.com- Hasil pengembangan setelah di tangkapnya bandar sabu yang bernama Kaliman jajaran unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap Ramlan Gatot warga Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol.
Kapolsek Tapung Hilir Kompol Amru Hutauruk melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Novris Simanjuntak Jumat (13/4/2018) membeberkan ditangkapnya tersangka kepemilikan senjata api.
“Tersangka kita tangkap jumat tanggal 13 April 2018 sekira jam 03.00 Wib. Di Desa Pagaruyung RT 002 Rw001 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” ujar Kanit kepada lintas10.com.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan,46 butir amunisi aktif, 1 selonsong amunisi ,1 buah senjata tajam jenis sanggur dengan sarung warna hijau,1 buah toples, 1 buah tas kecil warna biru.
“Uang mana pengeledahan di saksikan oleh Kadus setempat,” kata Kanit.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni undang-undang darurat kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Barang bukti dan tersangkan diamankan di polsek tapung hilir guna proses lebih lanjut,” tandas Novris. (Sihotang)