Tersangka Ketiga berdasarkan Laporan Kepolisian LP.06/V/RES.1.8/2020/KALTENG/RES.KOBAR/SEK.PANGKALAN LADA terhadap tersangka atas nama Rudiansah.(29 thn)
Tersangka telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban Nurul Zulfa Warga Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan No. Pol 2314 BEE yang dilakukan tersangka pada tanggal 25 Maret 2019.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Lada Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, IPTU SUDARSONO, S.Kom, kedua tersangka yakni,
upaya Suratno dan Irfan saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Lada, sedangkan tersangka Rudiansah ditahan di Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan pendalaman kasus yang untuk sementara ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
IPTU SUDARSONO, untuk pengungkapan kasus diharapkan oleh masyarakat adalah harus cepat, akan tetapi dibalik itu semua kalau masyarakat tidak membantu aparat berupa informasi yang sangat membantu aparat dilapangan, maka aparatpun tidak dapat bergerak cepat.
IPTU SUDARSONO Menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparatnya dalam upaya mengejar dan menangkap ketiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor ini, yang merupakan bagian hutang kasus kepada masyarakat dan saat ini sedang berproses lebih lanjut di Kepolisian Sektor Pangkalan Lada.(AT/AD).