Kotawaringin Barat, LINTAS10.COM-Tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat dalam hal ini wilayah hukum Polsek Arut Selatan.
Sahdan bin Dahlan (45) Pekebun, sesuai identitas adalah warga RT 007 RW 03 Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan telah dilakukan penangkapan tersangka dengan kerjasama Tim Buser Polres Kabupaten Lamandau, Tim Buser Polres Kotawaringin Barat dan Unit Buser Polsek Arut Selatan.
Tersangka pada Hari Kamis, tanggal 07 Mei 2020 lebih kurang jam 03.00 WIB ditangkap di Desa Karang, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka telah melakukan beberapa pencurian dengan pemberatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di Ruko IKC Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan barang yang diambil berupa 1 Unit AC merk Panasonik, 4 buah Westsfel dan beberapa batang pipa dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 8.625.000,-.
Lokasi kedua, yakni dengan TKP Pondok Pesantren Miftahul Ulum Desa Kumpai Batu Atas RT 04, dengan barang yang diambil berupa 18 zak semen, besi lonjoran ukuran 6 dan 8 sebanyak 45 batang dan 1 unit pompa air merk Panasonik dengan kerugian ditaksir Rp. 2.500.000,-
TKP ketiga yakni di Komplek Perumahan Kemuning Permai RT 23 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan barang yang diambil berupa 1 buah Mesin Bor, 1 buah mesin gerinda, 1 buah pompa air, 10 buah todus listrik, kabel dan paku, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp. 8. 625.000,-
Menurut Kapolsek Arut Selatan AKP Wilhelmus Helky SH. bahwa tersangka Sahdan adalah spesialis Curat dirumah-rumah kosong dan bangunan saat ditinggal penghuninya.
Izin koreksi Alamat pesantren .
Jl. Kumpai batu atas Desa pasir panjang RT.04.