Masih dikatakannya, Setelah pelaku dan BB di amankan, tim buser melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan TKP dimana saja kelompok pelaku melakukan curanmor.
Dalam proses pengembangan ke dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, karena membahayakan, pelaku di berikan tindakan tegas terukur lalu dibawa ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pengobatan.
Dapat diketahui pula, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali ditempat yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan 2 tahun penjara.
“Dan motor hasil curian biasa dijual dengan harga kisaran antara Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 2.400.000,- kepada penadah berinisial AG dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ucap Ranggo.
Sumber: Polres Metro Jakbar
Editor: Benz