Unggahan Video Wali Kota Medan Bobby Nasution Dikritik Warganet Tidak Netral

Lintas SUMUT743 kali dibaca

Dalam ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye. Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya.

Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.

Kedua, Pada dasarnya kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pemkab dan Desa tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Selain itu, juga kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana kebijakan tersebut diwujudkan, sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak.

Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.

Dalam hal ini peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum. Ketidaknetralan kepala daerah masih kerab terjadi meskipun telah di terbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga mengatur netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum.

Terkait hal ini, awak media masih menunggu klarifikasi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, maupun pihak Bawaslu Kota Medan. (Ly).

Baca Juga:  Terkait Hasil Putusan Pilkada, Ada Paslon Gugat Ke MK, Begini Penjelasan KPU Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.