UKL POLRES Lamandau Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Nanga Bulik, lintas10.com- UKL siaga II Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Lamandau dan menekan angka penyebaran covid-19.

Kali ini, UKL Siaga II melakukan Operasi Yustisi baik itu secara stasioner dan mobile, Padal UKL Ipda Ida Bagus Artawan mengatakan, Operasi Yustisi secara humanis dan persuasif digelar untuk mengikatkan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tim pelaksanaan melakukan Patroli jalan kaki di sekitar Toko Almuna, Toko Borneo mart, Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar translokal” ucap Ipda Bagus saat di konfirmasi, Sabtu (2/1/2021) siang.

Ia menekankan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan kerjasama semua pihak. Terpenting jangan abaikan anjuran pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan. 

Dikatakan Ipda Ida Bagus, pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, terhadap masyarakat yang sengaja tidak memakai masker langsung mendapatkan tindakan, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik,”ungkapnya.(AT-humaspolreslmd).

Baca Juga:  Wujud Pelayanan Prima, Giat Gatur Pagi Satlantas Polres Katingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.