Lintas10.com, Medan – Merasa dikecewakan, pengabdian selama sembilan tahun bekerja sebagai karyawan di PT Indah Logistik Cargo berujung pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Juragan Situmeang salah satu eks karyawan di PT Indah Logistik Cargo yang bergerak dibidang jasa itu, melaporkan owner perusahaan tersebut di Polda Sumatera Utara
dengan tanda bukti lapor nomor laporan Polisi LP/B/213/ll/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2023 dengan kerugian 40.447.740 tentang peristiwa Pidana UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 185 terlapor pimpinan perusahaan PT Indah Logistik Cargo berinisial nama AR. AZ.
Juragan Situmeang menuturkan telah bekerja di PT Indah Logistik Cargo terhitung dari bulan Januari, tahun 2013 silam.
Tidak terbesit niat untuk berhenti bekerja, namun akibat aturan yang dibuat pihak PT Indah Cargo yang melakukan mutasi yang diluar akal sehat, maka saya memilih berhenti.
” Saya dimutasikan ke Kalimantan Barat, jadi saya tak bisa meninggalkan keluarga saya. Terlebih anak – anak saya masih kecil dan saya menolak mutasi itu,” terang Juragan, Senin (20/02/2023).
Hal ini juga telah dimediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan namun pihak PT Indah Logistik Cargo dinilai tak mengindahkan hal tersebut.
” Sudah dimediasi oleh Disnaker Kota Medan. Mediasi pertama berlangsung tapi tidak ada titik terang, berlanjutlah ke mediasi kedua, dibuatlah disitu pihak disnaker menengahi bahwa disini driver di mutasi ke kalimantan juga driver, apa tidak ada karyawan yang lajang,” katanya saat dimediasi itu.
Lanjutnya, dalam mediasi pun sudah dibahas untuk uang pesangon para karyawan yang di PHK. Pihak Disnaker memberikan waktu satu minggu agar diselesaikan oleh pihak PT Indah Logistik Cargo, akan tetapi tidak ada juga kejelasan.
Perjuangkan hak2 mu kawan, gas terus jgn pantang menyerah
Pengen tahu hasil pelaporan ini bagaimana?
1. Apakah perusahaan pada akhirnya memberikan hak2 ke karyawan sesuai UU?
2. Apakah dengan tuntutan yg sudah di laporkan pengusaha terkena hukuman sesuai dengan UU yg berlaku + membayarkan hak tsb ke karyawan? Karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan perintah disnaker utk membayarkan pesangon
3. Apakah karyawan tersebut tidak mendapatkan apa22 dan pengusaha tersebut bebas dari tanggung jawabnya serta hukuman?