Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Namun Felix juga membacakan sejumlah hal yang dinilai meringankan tuntutan jaksa. Apin BK dianggap sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk memberikan nafkah kepada anak dan istri,” ujar Felix. (*ly).