Lintas10.com, Medan – Kasus Bos judi online Jonni alias Apin BK yang sempat buronan Polisi dan menyita perhatian publik akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023) setelah dua kali mengalami penundaan. Persidangan berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Agenda sidang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix bahwa tuntutan terhadap kasus bos judi online dijatuhi kurungan penjara hanya lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Felix di dalam persidangan sebagaimana dilansir dari IDNTimes.COM, Sabtu (17/06/2023).
“Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6) kemarin.
Bagi publik tuntutan hukuman kepada Apin BK terlalu ringan. Tuntutan ini dinilai tak ubahnya dengan ancaman hukuman bagi pelaku maling ayam.
Dalam keterangannya, Hakim berpendapat terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa selama dalam persidangan
1. Sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutan
Dalam tuntutannya, Felix menilai perbuatan yang dilakukan Apin BK telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.