“Jangan menyangkal hasil suara rakyat yang sah. Jokowi sudah ditetapkan menang 50,5 persen oleh KPU. Tidak ada lagi yang bisa menggugurkan keputusan KPU,” tegas Restu dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Sabtu (28/9).
Sementara itu, terkait demo Mujahid, Restu mengritisi beberapa hal, seperti kurangnya penguasaan materi demo yang disuarakan.
Misalnya, lanjut Restu, tentang Amanat TAP MPR RI No 6 Tahun 2000 sebagai alasan presiden tidak dipercaya rakyat wajib mundur. Namun, yang dipampangkan di spanduk ternyata Tap MPR RI 6/2000 berisi tentang pemisahan TNI dan Polri.
“Lalu juga seruan tentang pemerintahan khilafah, saya kira out of context. Harus dipertanyakan apa motif politik dan siapa kelompok kepentingan di belakang Mujahid 212,” Restu menandaskan.
Sumber: Pendam Jaya
Editor: Benz