Labusel, lintas10.com- Putra (36) sehari-hari bekerja sebagai tukang las, satu diantara puluhan orang yang menggunakan mesin domfeng terletak diseberang sungai Labuhan Desa Asam Jawa tepatnya di Dusun Teluk Pinang.
Pria yang memiliki 3 anak ini berkeluh kesah pada Ketua KBPPPolri Kabupaten Labuhanbatu Selatan Candra Siregar.
Terkait dengan kesulitan mendapatkan minyak bio solar dari SPBU, karena terkendala pada peraturan.
“Sekarang kami dipersulit lagi dengan peraturan Pertamina tidak memperbolehkan pembelian BBM jenis bio solar mengunakan wadah jeregen berkapasitas dua liter ataupun lima liter,” ujarnya Sabtu (24/10/2020).
Dikatakan Putra, Pada siapa mereka harus mengeluh dexlete harganya mahal tapi anehnya pembelian dexlate mengunakan jeregen diperbolehkan.
“Bayangkan pak, usaha kecil menggunakan BBM dexlete sementara kendaraan mewah, transport perusahaan dan lain-lain mengunakan BBM jenis bio solar,” katanya.
Candra Siregar menjelaskan bahwa peraturan memang harus di tegakkan, namun demikian untuk kepentingan masyarakat bawah diperlukan ada solusi atau kebijakan dari pihak terkait.
“Tapi saya percaya kalau kita berjuang bermohon kepada instansi terkait, adanya keluhan masyarakat seperti yang diutarakan teman kita tadi, keluhan ini pasti didengar instansi tersebut dan pasti ada solusinya,” katanya.
Saat media kompirmasi disalah satu SPBU yang ada di Labusel, mereka hanya mengatakan ini sudah aturan dari Pertamina, mereka hanya menjalankan.
“Kami hanya pekerja bang, semua perintah atasan,” ungkap salah seorang petugas disalah satu SPBU.
Terkait hal itu Kabag Perekonomian M. Ali Siregar ketika dikomfirmasi via Handpone Sabtu (24/10/2020) mengatakan bahwa BBM bersubsidi dilarang melakukan pengisian menggunakan Jerigen di SPBU.