Tujuan Tercapai, TNI Sudah Kembali Ke Markas, Danunit Intel Minta Maaf Ke Warga Siak

Lintas Jabodetabek1,378 kali dibaca

Baca Juga:  Dandim 0301 Pekanbaru Akui TNI yang Usir Warga di Siak Anggotanya

Dalam prosesnya, PT Tri Djaya Rubber memiliki hutang ke BNI46 Pekanbaru dan mengalami kredit macet, maka lahan hak pakai tersebut beserta pabrik Crum Rumbber dan peralatan milik perusahaan tersebut disita dengan berita acara penyitaan tanggal 27 Agustus 1984 nomor: BA33/SKP/PUPN/1984.

Karena tidak membayar hutangnya di BNI46 Pekanbaru, maka seluruh asset berupa pabrik beserta peralatannya termasuk Hak Pakai dilelang oleh Ali Akbar selaku pejabat lelang kelas I pada kantor Lelang Kelas I Pekanbaru berdasar risalah lelang Nomor:118 tanggal 29 Maret 1988 dan surat serah terima dokumen barang jaminan No.STDBJ-03/PUPN.03/1988 tanggal 3 Maret 1988 dilelang dan dimenangkan oleh PT Datin Agung Cabang Pekanbaru dengan direktur cabang Anwar Thio.

Sebelum itu, PT Datin Agung sendiri merupakan perusahaan milik Muhammad Muchtar selaku presiden direktur berkedudukan di Medan memberi kuasa kepada Anwar Thio selaku direktur cabang untuk mendirikan cabang perusahaan di Pekanbaru dan mengurusnya berdasar akta pendirian cabang Nomor:23 tanggal 4 Februari 1988 dihadapan notaris Singgih Susilo, SH di Pekanbaru.

Karena berhasil memenangkan lelang, Anwar Thio menyerahkan seluruh barang hasil pelelangan tersebut kepada Jhoni Tandijoyo selaku pihak PT Datin Agung Medan berdasarkan surat penyerahan hak tahun 1988.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober tahun 2001 Anwar Thio memberi kuasa kepada Samin untuk mengurus surat-menyurat/sertifikat hak pakai atas lahan seluas 300 hektar tersebut, dan pada hari yang sama pula Anwar Thio membuat pengikatan jual beli dengan Samin.

Dalam salah satu klausul akta pengikatan jual beli tersebut dijelaskan bahwa jika surat tidak bisa diurus/bermasalah, maka jual beli batal. Dan kenyataannya, sampai saat ini lahan bekas hak pakai yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai yang baru sebagai perpanjangan atau pembaruan haknya.

Baca Juga:  TNI dan PT Freeport Indonesia MoU Pengamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.