Menyikapi hal yang terjadi, beberapa warga mewakili ratusan warga yang memikiki lahan diareal klaim seseorang bernama Samin bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan miliknya berdasar hasil pelelangan Lembaga Lelang. Maka beberapa warga mengkuasakan kepada Penasehat Hukum Wira Gunawan dari kantor Advokat Wira Gunawan, SH & associated Siak untuk mewakili warga memastikan keberadaan TNI di Kampung Rawang Air Putih tersebut bahkan melaporkannya ke pihak berwajib kalau petlu ke Den POM TNI karena sudah mengganggu ketentraman warga dengan mengusir warga tanpa penjelasan dan terkrsan informasi yang diperoleh pihak TNI tidak akurat.
Karena warga mrnguasai lahan dan memiliki alas hak yang jelas dari BPN. Bahkan saat Saudara Samin melakukan gugatan ke PTUN terkait keabsahan surat ditolak pihak PTUN karena alasan alas hak Samin tidak jelas.
“Saya sudah ikuti prrsoalan ini dari awal sejak beberapa pemilik lahan termasuk Sekda Siak saat ini juga masuk tergugat yang dilaporkan Samin ke PN Siak. Namun sesuai proses sidang dan pembuktian serta tinjau lapangan olrh pihak PN Siak, gugatan Samin dinyatakan tidak berdasar alias kalah dari bukti kepemilikan warga di lagan eks Hak Pakai tersebut,” terang Wira Gunawan saat dikonfirmasi.
Kronologis Lahan Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih
Awalnya, PT Tri Djaya Rubber mempunyai lahan hak pakai di kawasan Pematang Tiga desa Merempan Hilir (sebelum dimekarkan) seluas 300 hektar dengan Sertifikat hak pakai Nomor: 40 tahun 1968 sebagai lahan pertanian (perkebunan karet) sampai waktu 1 Januari 1973 yang batas-batasnya
– sebelah Utara berbatas dengan hutan belukar
– sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Siak
– sebelah timur berbatas dengan kampong Suak Rumbio
– sebelah barat berbatas dengan kampong Suak Kubu