Disebutkan Ali, bahwa sesuai penjelasan Penasehat Hukum yang mendampingi masyarakat, Wira Gunawan, SH sebenarnya hal yang membuat keberadaan TNI tersebut aneh, karena kedatangannya pertama kali bersama dengan seorang Toke bernama Samin yang sebelumnya telah menggugat masyarakat pemilik lahan ke PN Siak. Dan gugatannya ditolak. Bahkan dalam proses persidangannya, BPN Kabupaten Siak menjelaskan bahwa seiring telah berakhir masa Hak Pakai milik PT Tri Djaya Rubber di areal itu, maka masyarakat boleh menggarap dan menguasainya.
Dan hal itu sejalan dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleg BPN Siak dilahan yang dikuasai masyarakat.
“Memang sempat penerbitan SHM unyuk masyarakat ini dianggap menyalahi oleh pihak Samin. Maka mereka membuat gugatan di PTUN Pekanbaru. Namun karena justru penggugat tidak bisa menunjukkan keabsahan aas hak untuk menguasai lahan yang digarap masyarakat tersebut, maka gugatannyq di tolak PTUN,” tandas Wira Gunawan.
Jadi semestinya pihak manapun yang ingin mempersoalkan keabsahan masyarakat menguasai lahan tersebut, harus melihat prosesnya terlebih dahulu. Termasuk proses hukum yang sudah dilalui. Karena proses hukum dilakukan lembaga negara yakni PN Siak. Dan surat diterbitkan BPN Siak. Bukan dengan cara menakut-menakuti masyarakat di lapangan seperti itu,” tandas Wira.
Anehnya, informasi yang berhasil dirangkum bahwa atas hal kejadian itu KODIM pekanbaru justru menggelar Konferensi PERS di kota Pekanbaru bukan di wilayah Kabupaten Siak dimana tempat kejadian perkara (TKP). (Sht/rls/infosiak.com).