Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
” TS (38) telah diamankan di Mapolres Kuansing, dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Tersangka berperan sebagai Pengedar, dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…