Lintas10.com. Kuansing – Seorang pria berinisial TS (38), ditangkap oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Sebelum menangkap TS (38), Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (31/10/2023), di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, karena adanya dugaan transaksi narkotika.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Novris H. Simanjuntak, SH. MH, menangkap terhadap TS (38).
” Saat ditangkap, tersangka TS (38) sedang berada di warung Desa Lubuk Kebun, yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.
Menurutnya, Saat dilakukan penangkapan terhadap TS (38), ditemukan 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa, diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam saku jaket miliknya. Serta 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan didalam jok sepeda motor merek Honda Revo warna hitam.
” Saat diinterogasi, TS (38) mengakui satu buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu, dan Empat paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik pelaku, yang di beli dari B (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,-. Yang akan dijual kembali oleh pelaku, seharga Rp. 200.000,- per paketnya,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni :
1. 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,
2. 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga Narkotika Jenis Sabu,
3. 1 (satu) plastik bening kosong, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
4. 1 (satu) unit hand Phone merek vivo warna hitam.