Transaksi Zenith, Dua Warga Pembuang Hulu Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN BARAT.Lintas10.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar berhasil membekuk dua orang warga Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan bernama Kaspul Anwar (43) dan Muhammad Efendy (39).

Kedua pemuda ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi obat zenith di sebuah warung Jalan A Yani KM 67 Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (15/5) sore dari tangan kedua tersangka ini diamankan sebanyak 610 butir obat zenith yang telah dikemas dan siap dijual.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya bersama dengan anggota Polsek Pangkalan Banteng melakukan penyelidikan peredaran obat zenith di wilayah Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng.

Beberapa hari sebelumnya, anggota telah menerima informasi bahwa akan ada transaksi obat zenith dari pelaku di daerah setempat.

“Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 15.00 WIB, anggota langsung menangkap kedua pelaku di TKP,” ujar Kasat.

Setelah dilakukan penggeledahan ditas pelaku terdapat barang bukti (barbuk) obat zenith.

“Selanjutnya barbuk yang ditemukan bersama dua tersangka diamankan ke Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan sekaligus mempertangungjawabkan perbuatannya,”ungkap Triyono kepada sejumlah awak media Rabu (16/5).

Akibat ulah dan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.Lintas10.com (Yus)

Baca Juga:  Brigpol Fajrianoor Sosialisasikan Larangan Karhutla Ke Warga Olung Hanangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.