“Ini salah satu funsi kita sebagai anggota DPRD, melakukan pengawasan apakah peraturan sudah dijalankan dengan baik dan benar,” kata Robi.
Sementara itu Anggota Komisi II Sudarman mengatakan sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan masuk ke lokasi penumpukan garam.
“Kita akan memberikan rekomendasi sangsi kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada pemkab Siak untuk diambil tindakan tegas,” kata Politisi PKS.
“Di karenakan kunjungan kita di tolak oleh PT KSI, maka DPRD kab.Siak akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan tersebut dan akan di tindak lanjuti melalui OPD terkait. Jika proses tersebut juga tidak di respon maka kita akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Sudarman.
Kasi trantib kecamatan Koto Gsib ,sangat menyayangan sikap dari perusahaan yang tidak dibolehkan masuk ke areal tersebut dengan alasan yang tidak jelas.(Sht)