Sarolangun, lintas10.com- Perusahaan PT.Menimex Indonesia yang bergerak dalam usaha pertambangan batu bara kembali dituding ingkar janji terhadap warga Desa Taman Dewa kecamatan Mandi Angin kabupaten Sarolangun.
Hal ini di sampaikan oleh tokoh masyarakat Hendra pada lintas10.com Minggu (18/ 6/2022) menurut nya sebelum nya telah tertuang perjanjian antara masyarakat Desa Taman Dewa dengan pihak perusahaan PT Menimex Indonesia yang bergerak di bidang
Pertambangan batu bara ini.
Padahal sebelumnya ada kesepakatan itu perusahaan berjanji ke masyarakat apa bila lahan yang ada di Blok B telah di kerjakan dan batu bara keluar, maka masyarakat sekitar akan diberi Kompensasi 150 sak beras isi 20 kg.
“Janji ini tertuang di atas surat kala itu,” terang Hendra lagi.
Namun mirisnya janji yang telah di sepakati itu tak kunjung di tetapi perusahaan. sedang kan batu blok B
Telah keluar ribuan ton, sedangkan dalam perjanjian kala itu jika 1 ton saja batu bara keluar maka beras 150 sak ini akan di beri tapi janji itu di ingkari.
“Udah hampir satu tahun berkerja di lakukan Namun beras yang di janjikan tak kunjun di realisasikan, jika di hitung untuk saat ini puluhan ton,” ujar tomas Desa Taman Dewa ini.
Di sampaikan lagi semoga pihak PT MMI ini tak lupa dengan janji yang telah di sepakati dan memenuhi janji tersebut, karena hal ini merupakan kompensasi terhadap dampak dari exploitasi pertambangan yang telah dilakukan oleh perusahaan di wilayah Desa
Taman dewa ini.
“Saya berharap PT menimex Indonesia agar merealisasikan janji ini, jika tidak akan kita laporkan ke Pemda dan akan kita lakukan pengerahan massa untuk menagih janji ini,” Pungkas Hendra.
Sementara pimpinan PT menimex Indonesia Nafin Baskara di komfirmasi hal ini lewat Watshap nya tak kunjung ada balasan sampai berita di publikasikan. (Asmara)