Toko di Kesawan Patuhi Aturan PPKM Darurat

lintas Daerah497 kali dibaca

“Ya kita dukung lah, kita tutup sampai tanggal 20 nanti,” ucapnya.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara.

Sementara, Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

“Kita memberikan himbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing. “Masyarakat mendukung dan senang,” katanya.

Tina menegaskan, bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya pasti ada sanksi yang diberikan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi,” tegasnya.(S GIAWA)

Baca Juga:  Di Dishub Kota Medan diduga ada Praktik Calo Penerimaan Honorer dengan Mahar Uang 80 Juta Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.