Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 2 bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara termasuk ormas, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Implementasinya dengan pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya dalam hal ini menjadi bagian tugas TNI dengan mewujudkan ruang, kondisi, alat juang yang tanggung dan kemanunggalan TNI dan rakyat guna terwujudnya sistem pertahanan semesta.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga pembekalan oleh Kepala Staf Koarmada I Laksma TNI Bambang Irwanto, M.Tr (Han) dengan materi “Membangun Karakter Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia” dan pembekalan Paban IV/Komsos Ster TNI Kolonel Inf Netra Firdaus dengan materi “Peran Organisasi Masyarakat dalam Merawat Kebhinekaan Guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa”.
Sumber: Puspen TNI
Editor: ES265