Tinjau Kembali Industri Daur Ulang Limbah Baterai Aki “BERBAHAYA” Diduga telah Cemari Air Bersih Warga

Deliserdang354 kali dibaca

Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Bepelda Deliserdang.

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSIH TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sejumlah pihak meminta dinas terkait agar tidak tutup mata atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang serius dan juga terhadap keberlangsungan hidup warga yang bermukim di lokasi pengolahan limbah baterai aki tersebut.

Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber dampak yang ditimbulkan oleh limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4). (Ly).

 

Baca Juga:  Kapolsek Deli Tua Dianggap Lalai Dalam Menjaga Wilayahnya Marak Perjudian, Praktisi Hukum Minta Kompol Dedy Dharma Dicopot !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses