Dia juga menjelaskan bahwa kepindahannya hari ini dari Pendopo ke rumah kontrakan itu permanen. Karena, setelah ikut kontestasi Pilkada, dirinya aktif lagi sebagai Wali Kota pada 24 Juni 2018. Pada September sudah ada pemenang Pilkada, dan sisa jabatannya tinggal 2,5 bulan lagi.
“Kasihan Ibu Cinta (sapaan untuk isterinya) kalau harus balik lagi ke Pendopo, beberes lagi, maka saya memutuskan pindah permanen per minggu ini,” kata Kang Emil.
Pada kesempatan itu, Kang Emil mewakili keluarga juga mengucapkan mohon maaf bila selama tinggal di Pendopo banyak kesalahan dan kehilafan. Dia berharap agar Pendopo tetap menjadi rumah rakyat.
“Semoga di Pendopo ini tetap ada pertunjukan wayang, pengajian, senam, dan terbuka buat turis. Hanya ruang-ruang pribadi yang tidak bisa digunakan. Dalam masa jabatan saya yang belum selesai, saya akan bulak-balik secara kedinasan, tapi tidak tidur di sini,” ujarnya.
Selanjutnya Kang Emil menandatangani surat serah terima barang milik pemerintah kota Bandung, selaku pemegang kekuasaan pengelola barang kota Bandung kepada pengelola barang kota Bandung.
Penyerahkan aset itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ridwan Kamil menyerahkan barang inventarisnya meskipun beliau masih punya hak sampai batas akhir masa jabatannya. Beliau adalah contoh pemimpin yang bisa menjadi teladan,” kata Yossi Irianto, Sekda Kota Bandung. (ES265)