Diharapkan para pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan agar dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera tersebut. (Ly).
Homepage / lintas Daerah Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, Kapolresta Deli Serdang Lakukan Hal ini