Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, Kapolresta Deli Serdang Lakukan Hal ini

lintas Daerah361 kali dibaca

Diharapkan para pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan agar dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera tersebut. (Ly).

Baca Juga:  55 Kendaraan di Tilang Dalam Operasi Patuh POLRES Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.