lintas10.com, Deliserdang – Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron, Pusat perbelanjaan kembali diberlakukan jam operasional khusus seperti perbelanjaan mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib, dan juga jam operasional pada rumah makan, resto, kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib.
Hal ini tertuang dalam Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan juga surat edaran Bupati Deliserdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut jajaran Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang pada Selasa 15 Februari 2022 malam.
Kapolresta Deliserdang turun pantau kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta deliserdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan maupun di pusat keramaian.
Dalam arahannya, pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.
Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah deliserdang paham dengan sudah diberlakukannya pembatasan jam operasional sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara yang telah menentukan jam operasional pusat perbelanjaan di Kabupaten Deliserdang.
Tak lupa Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengajak jajarannya dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini untuk menyampaikan himbauan dan teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan cara humanis.
“Kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi,” ucap Irsan.