Sesampai di Pos TLLK korban diminta untuk bergabung dengan TLLK dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu apabila tidak membayar korban dilarang menuju Pekanbaru, kemudian korban diminta untuk mengisi dan menandatangi pernyataan bergabung dengan TLLK, dan pada saat akan membayar uang pendaftaran tersebut datang Tim Saber Pungli Polres Kampar.
Sayangnya korban tidak mau membuat laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian walaupun telah disarankan oleh petugas, sehingga sulit untuk menjerat pelaku atas perbuatannya yang melakukan pemerasan sesuai pasal 368 KUH Pidana karena tidak adanya laporan dari korban.
Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada kedua pihak dengan membuat surat pernyataan, yaitu :
1. Korban membuat pernyataan bahwa tidak mempermasalahkan apa yang sudah dialaminya dan tidak akan menuntut secara hukum.
2. Pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa
perkara ini merupakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP, dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk perkara ini harus ada korban yang melapor, akan tetapi korban sudah dihimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja.Ungkap Kasat Resktim.(bi)