Tim Penerangan Hukum Kejati Riau lakukan Penyuluhan ke Desa

Siak522 kali dibaca

Riau, lintas10.com- Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau lakukan sosialisasi ke Desa-desa yang ada di Setiap Kabupaten, dengan tema : “Tanggung Jawab Lurah/Kades terhadap pemetaan tanah dan penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan/desa” Selasa (31/8/2021) di Aula Kecamatan Kotogasib.

Penerangan Hukum Kejati Riau yang juga sebagai ketua Tim Marvel SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa itu merupakan program kerja bidang penerangan.

“Penerangan Hukum termasuk ke dalam bagian program BINMATKUM Kejati Riau Narasumber Bu Sukatmini,SH sebagai penyuluh hukum,” ujar Marvel singkat. (Sht)

Baca Juga:  Optimalkan Usaha Jasa Pelabuhan Tanjung Buton, Pemkab Siak Studi Tiru BUP Tanjung Intan Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses