Tersangka SO menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ST alias OPUNG (DPO), untuk diedarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp 800.000,_ (delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
– 2 (dua) bungkus kotak rokok surya,
– 1 (satu) unit hand Phone merek Vivo,
– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol,
– 2 (dua) buah kantong plastik hitam,
– 1 (satu) buah toples bening dengan penutup warna oren,
– 11 (sebelas) plastik kosong bening ukuran sedang,
– 9 (sembilan) plastik kosong bening ukuran kecil.
Selanjutnya pelaku SO dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
” Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber Humas Polres Kuansing…