“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru. Dimana pelaku di suruh oleh berinisial R (DPO), untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke pekanbaru. Tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Terhadap tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pada tes urine terhadap tersangka NR (22) dengan hasil positif (+) Ampethamine, bahkan terhadap Barang Bukti yang sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Atas tindakan dan perbuatan tersangka, dapat diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…