Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering

Hukrim, Kuansing442 kali dibaca

Sedangkan Barang bukti yang ditemukan yaitu :

1. 2 (dua) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,

2. 1 (satu) bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,

3. 1 (satu) bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,

4. 1 (satu) unit handphone,

5. 1 (satu) bungkus kertas paper,

6. 1 (satu) bungkus plastik bening kosong,

7. 1 (satu) buah sendok pipet,

8. 9 (sembilan) lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika dan uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas IPTU Novris.

” Atas perbuatannya, tersangka I (39) diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Baca Juga:  Kapolres Gelar Jum'at Curhat di Marsawa, Ini Yang Disampaikannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.