Sedangkan Barang bukti yang ditemukan yaitu :
1. 2 (dua) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
2. 1 (satu) bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,
3. 1 (satu) bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,
4. 1 (satu) unit handphone,
5. 1 (satu) bungkus kertas paper,
6. 1 (satu) bungkus plastik bening kosong,
7. 1 (satu) buah sendok pipet,
8. 9 (sembilan) lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika dan uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas IPTU Novris.
” Atas perbuatannya, tersangka I (39) diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…