Lintas10.com. Kuansing – Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 1 orang berinisial I (39), diduga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (12/07/2023) pukul 23.00 Wib.
” Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak. SH. MH, melakukan penyelidikan di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, karena adanya dugaan sering terjadi transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH dalam releasenya kepada wartawan Kuansing, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap I (39) dilakukan Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka I (39) sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
” Saat ditangkap I (39) sedang mempaket- paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket, yaitu menjadi 1 (satu) paket bungkusan plastik bening besar berisi Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis daun ganja kering, dan 2 (dua) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap I (39) yang menyebutkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut, akan dijual ke pembeli. Pelaku I (39) mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut, dibeli secara online dari seorang berinisial U (DPO) dengan uang ditransfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening an. AS,” katanya IPTU Novris.