PEKANBARU, lintas10.com- Tim Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (LKPK) DPC Kabupaten Rohil dibawah pimpinan Sarianto kamis (26/4/2018) mendatangi Dinas Transmigrasi Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat eks Transmigrasi Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako.
“Iya, kita menjumpai Kepala Bidang Transmigrasi Provinsi Riau ibu Eva untuk kordinasi terkait permasalahan SHM warga Transmigrasi Manasib,” ujar Sarianto.
Kabid itu menjelaskan lanjut Sarianto bahwa data yang dibutuhkan untuk pengurusan Sertificate Hak Milik sudah dilengkapi dan disampaikan ke Dinas BPN Provinsi untuk penerbitan sertificate surat tertanggal 02 Sep 2009 No. 595/desnakertransduk/288 dan tgl 02 September 2010 yang ditujukan ke Dinas Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau untuk pengajuan Penerbitan Sertificate Hak Milik Warga Transmigrasi.
“Hasil keterangan yang kita dapat cukup mencengangkan bahwa prosesnya sudah dilengkapi tahun 2009 silam lalu,” kata Sarianto.
Unuk menggali keterangan keberadaan SHM tersebut Sarianto dan Tim berkesempatan juga menyambangi kantor BPN Provinsi Riau.
“Didampingi anggota UPT N. 12 Ngatizan kita langsung menindaklanjuti ke BPN Provinsi Riau bertemu dengan Evan Rahmaini Kasi Penetapan Hak Tanah dan beliau menyampaikan seharusnya kalau data sudah dilengkapi maka sertificate hak milik sudah bisa dikeluarkan, tetapi kalau hingga saat ini belum keluar artinya ada kendala di BPN Kabupaten Rohil,” kata Sarianto menirukan apa yang disampaikan pihak BPN.
Dikatakan Sarianto bila hal ini tidak kunjung selesai dan tidak ada penjelasan dari dinas BPN Kabupaten Rohil maka akan membuat surat laporan ke BPN pusat Jakarta dan ke Presiden RI.
“Bila tidak ada titik terang dari BPN Kabupaten maupun provinsi Riau, akan kita buat laporan ke kementerian BPN Pusat, bila perlu ke pak Presiden,” tandas Sarianto menegaskan. (Jamjuri).