Padalarang, Lintas10.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intel Korem 062/TN, Deninteldam III/Siliwangi dan Unit Intel Kodim 0609/Kab. Bandung dan Bhabinkamtibmas berhasil mengungkap penjualan obat keras tanpa resep Dokter (Ilegal) di Pasar Curug Agung Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (26/9/2018).
Kronologi pengungkapan diawali dari laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan disalah satu kios diwilayahnya, dari laporan tersebut Tim gabungan melaksanakan brefing singkat untuk melaksanakan analisa tugas dan analisa sasaran dalam mengambil langkah – langkah dan keputusan yang tepat agar keputusan yang diambil tidak salah serta tidak mengorbankan salah satu anggotanya.
Dantim Intel Korem 062/TN Kapten Inf Arif As’ari di Markas Koramil 0923/Padalarang mengatakan, pengungkapan penjualan obat keras tanpa resep Dokter ini atas dasar pengaduan dari masyarakat setempat.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit motor saksi jenis Suzuki Satria FU Nopol 4174 UBQ, empat buah Telepon genggam (HP) dan obat -obat keras yang sudah dihitung sementara berjumlah 38.688 butir dengan rincian, INF 3.000 butir, NEO 6.536, DBL L 13.862 butir, DMP 3.000 butir, DMP NOVA 490 butir, XIMER 6.000 butir, Tramadol Kapsul 2.500 butir, Tramadol Tablet 2.600 butir, HOLY 700 butir dan delapan orang diamankan satu sebagai pemilik toko, 3orang sebagai penjual, dua orang sebagai pembeli dari dua orang sebagai saksi.
Danramil 0923/Padalarang Mayor Chb Daya Bakir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Elang yang terdiri dari Tim Intel Rem 062/TN, Deninteldam III/Siliwangi, Unit Inteldim 0609/Kabupaten Bandung atas kinerjanya dapat mengungkap penjualan obat keras tanpa resep ini.