”Hal ini terjadi dikarenakan tidak pernah dilakukan pengawasan oleh Dinas BLHD Kabupaten Rohil,ini kelemahan Dinas BLHD dan menjadi tanggung jawab Dinas,”ujar Sunario.
Sunario juga meminta agar dinas BLHD Kabupaten harus mengeluarkan surat peringan terhadap management perusahaan yang lalai terhadap kelalaian perusahaan.
”Bila ini tidak ditindak lanjuti team LKPK akan membuat pengaduan ke tingkat Kementrian Lingkungan Hidup,” tandasnya mengakhiri. (Jamjuri)