Tiga Terdakwa Perkara 15 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Ringan oleh JPU Kejari Medan

Lintas SUMUT490 kali dibaca

Sebelumnya, kasus yang mirip dengan perkara ekstasi 15 ribu butir ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Hanya saja barang bukti yang disita pada tahun 20 September 2023 silam itu hanya 15 butir ekstasi saja.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu, tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 15 butir pil ekstasi.

Kembali lagi kepada kasus ekstasi 15 ribu butir ini, akankah hukuman Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap ini akan lebih rendah dari Junanda Aprianto Nasution yang memiliki ekstasi 15 butir divonis 5 tahun penjara?

Baca Juga:  Orang Dekat Bobby Nasution Disebut - sebut Monopoli Sejumlah Proyek di Pemko Medan, Supir Pribadinya saja dari Satpol PP!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.