Lintas10.com, Medan – Tiga orang terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis ekstasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hanya 15 tahun penjara.
Tuntutan ini dinilai masih terlalu ringan mengingat banyaknya barang bukti yang disita dari tangan ketiga terdakwa
Diketahui, dari tangan ketiga orang terdakwa atas nama Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap didapat barang bukti 15 ribu butir ekstasi untuk di edarkan di wilayah Kota Medan.
Pembacaan agenda sidang tuntutan ini sendiri diketahui ditunda sebanyak dua kali. Pertama jadwal tuntutan diagendakan pada tanggal 20 April 2024, ditunda kembali dan dijadwalkan pada tanggal 01 Mei 2024.
Sebelumnya, Lintas10.com mempertanyakan perihal pembatalan agenda tuntutan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail SH
Trian membenarkan pembatalan tuntutan tersebut lantaran belum bisa hadir ujar Trian.
” Iya bang, aku gak bisa hadir bang lagi ada dinas luar bang ” tulisnya menjawab Lintas10.com.
Ironisnya, pada hari Rabu 08 Mei 2024 informasi dihimpun bahwa Jaksa Penuntut umum telah membacakan tuntutan 15 tahun untuk ketiga terdakwa. Hal ini dinilai masih jauh dari keadilan demi penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Dikonfirmasi ulang kepada JPU Trian Adhitya Ismail SH pada Rabu 08 Mei 2024 mengenai tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut namun Trian belum memberikan tanggapan resminya.
Dilain sisi, dalam konfresi pers yang digelar Polrestabes Medan baru – baru ini ketiga pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.